Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kata Pengantar UUD 1945.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

KATA PENGANTAR

    Sesuai amanat Pasal 5 huruf a dan huruf b Undang Undang Dasar NegaraNomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air.

    Dalam Rangka melaksanakan tugas sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang Undang Nomor 42 Tahun 2014 tersebut, maka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu materi pemasyarakatan empat pilar MPR yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

    Pemasyarakatan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR sangatlah relevan dengan salah satu kewenangan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Sebagai konstitusi Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 adalah produk hukum MPR yang wajib dipahami secara utuh dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat karena merupakan hukum dasar yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

    Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemasyarakatan empat pilar MPR RI sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang tentang MD3, maka MPR menerbitkan buku UUD NRI Tahhun 1945 yang terdiri dari naskah asli dan naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam satu susunan UUD NRI Tahun 1945, sebagai konsekuensi terhadap perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan secara adendum. Susunan UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas lima bagian, yakni :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli);
  2. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  5. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Pada bagian akhir UUD NRI Tahun 1945 juga dilengkapi dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai risalah rapat paripurna ke-5 Sidang tahunan MPR RI Tahun 2002 sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini, yang dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya dalam memahami pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang telah mengalami satu kali perubahan dengan empat tahapan yang diputuskan dalam persidangan MPR tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.

    Akhirnya, semoga penerbitan buku UUD NRI Tahun 1945 ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pemasyarakatan empat pilar MPR RI kepada masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran berkonstitusi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Post a Comment for "Kata Pengantar UUD 1945."