Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.

 Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.


    Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia dengan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini memiliki 5 agenda utama, yakni :
  1. Membuktikan sikap tegas pemerintahan didalam menghapus KKN.
  2. Menyusun langkah untuk menyelamatkan rakyat dari krisis yang berkepanjangan.
  3. Meneruskan pembangunan politik.
  4. Memepertahankan supremasi hukum dan menciptakan situasi sosial kultural yang kondusif untuk memajukan kehidupan masyarakat sipil.
  5. Menciptakan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat dengan meningkatkan keamanan dan Hak Asasi Manusia.
    Tugas Presiden Megawati di awal pemerintahannya terutama upaya untuk memberantas KKN terbilang berat karena selain banyaknya kasus-kasus KKN masa Orde Baru yang belum tuntas, kasus KKN pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid menambah beban pemerintahan baru tersebut. Untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN, pemerintahan Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi setelah keluarnya UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

    Pembentukan Komisi Tipikor menuai kritik karena pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dari sisi tugas memiliki kemiripan, keberadaan 2 komisi tersebut terkesan tumpang tindih. Dalam perjalanan pemerintahan Presiden Megawati, kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal karena hingga akhir pemerintahan Presiden Megawati, berbagai kasus KKN yang ada belum dapat diselesaikan.

1. Reformasi di Bidang Hukum dan Pemerintahan.


    Pada masa peemrintahan Presiden Megawati, MPR kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tanggal 10 November 2001. Amandemen tersebut meliputi penegasan Indonesia sebagai negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Salah satu perubahan penting terkait dengan Pemilihan Umum adalah perubahan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan mulai diterapkan pada Pemilu tahun 2004. Dengan demikian rakyat akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum untuk memilih calon anggota legislatif, presiden,  dan kepala daerah secara terpisah. Hal lain yang dilakukan terkait dengan reformasi di bidang hukum dan pemerintahan adalah pembatasan wewenang MPR, kesejajaran kedudukan antara Presiden dan DPR yang secara langsung menguatkan posisi DPR, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penetapan APBN yang diajukan oleh presiden dan penegasan wewenang BPK.

    Salah satu bagian penting amandemen yang dilakukan MPR terkait upaya pemberantasan KKN adalah penegasan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan independen untuk menyelenggarakan peradilan yang adil dan bersih guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Amandemen ini memberikan kekuatan bagi penegak hukum untuk menembus birokrasi yang selama ini disalahgunakan untuk mencegah penyelidikan terhadap tersangka kejahatan terlebih jika sebuah kasus menimpa pejabat pemerintah yang tengah berkuasa. Upaya lain untuk melanjutkan cita-cita reformasi di bidang hukum adalah pencanangan pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya tanggal 12 Agustus 2003.

    Selain beberapa amandemen terkait masalah hukum dan pemerintahan, pemerintahan Presiden Megawati juga berupaya melanjutkan upaya reformasi di bidang pers yang ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. Dilihat dari sisi kebebasan mengeluarkan pendapat, keberadaan kedua UU tersebut berdampak positif namun disisi lain berbagai media yang diterbitkan oleh partai-partai politik dan LSM seringkali melahirkan polemik dan sulit dikontrol oleh pemerintah.

2. Reformasi di Bidang Ekonomi.


    Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1998 belum dapat dilalui oleh 2 presiden sebelum Presiden Megawati sehingga pemerintahannya mewarisi berbagai persoalan ekonomi yang harus dituntaskan. Masalah ekonomi yang kompleks dan saling berkaitan menuntut pemerintah untuk memulihkan situasi ekonomi guna memperbaiki kehidupan rakyat. Wakil Presiden Hamzah Haz menjelaskan bahwa pemerintah merancang paket kebijakan pemulihan ekonomi menyeluruh yang dapat menggerakkan sektor riil dan keuangan agar dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi.

    Selain upaya pemerintah untuk memperbaiki sektor ekonomi, MPR berhasil mengeluarkan keputusan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi dimasa reformasi yaitu Tap MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004. Sesuai dengan amanat GBHN 1999-2004, arah kebijakan penyelenggaraan negara harus dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) lima tahun yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.

    Minimnya kontroversi selama masa pemerintahan Presiden Megawati berdampak positif pada sektor ekonomi. Hal ini membuat pemerintahan Presiden Megawati mencatat beberapa pencapaian di bidang ekonomi dan dianggap berhasil membangun kembali perekonomian bangsa yang sempat terpuruk sejak beralihnya pemerintahan dari pemerintahan Orde Baru ke pemerintahan pada era Reformasi. Salah satu indikator keberhasilan pemerintahan Presiden Megawati adalah rendahnya tingkat inflasi dan stabilnya cadangan devisa negara. Nilai tukar rupiah relatif membaik dan berdampak pada stabilnya harga-harga barang. Kondisi ini juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia yang dianggap menunjukkan perkembangan positif. Kenaikan inflasi pada bulan Januari 2002 akibat kenaikan harga dan suku bunga serta berbagai bencana lainnya juga berhasil ditekan pada bulan Maret dan April 2002.

    Namun, berbagai pencapaian di bidang ekonomi pemerintahan Presiden Megawati mulai menunjukkan penurunan pada paruh kedua pemerintahannya. Pada pertengahan tahun 2002-2003 nilai tukar rupiah yang sempat menguat hingga Rp.8.500/US$ kemudian melemah seiring menurunnya kinerja pemerintah. Di sisi lain, berbagai pencapaian tersebut juga tidak berbanding lurus dengan jumblah penduduk yang ternyata masih banyak berada dibawah garis kemiskinan.

    Popularitas pemerintah juga menurun akibat berbagai kebijakan yang tidak populis dan meningkatkan inflasi. Meningkatnya inflasi berdampak buruk terhadap tingkat inflasi riil. Diantara kebijakan tersebut adalah kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) serta pajak pendapatan negara (Sumber : Sarwanto, 2004:50).

    Selain itu, persoalan pada masa pemerintahan Presiden Megawati karena pembayaran hutang luar negeri mengambil porsi APBN yang paling besar yakni mencapai 52% dari total penerimaan pajak yang dibayarkan oleh rakyat sekitar Rp. 219.4 triliun. Hal ini mengakibatkan pemerintah mengalami defisit anggaran dan kebutuhan pinjaman baru.

3. Masalah Disintegrasi dan Kedaulatan Wilayah.


    Pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Megawati. Tidak meratanya pembangunan dan tidak adilnya pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi masalah yang berujung pada keinginan pemerintah daerah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama beberapa provinsi yang kaya akan sumber daya alam tetapi hanya mendapatkan sedikit dari hasil sumber daya alam mereka. Dua provinsi yang rentan untuk melepaskan diri adalah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Kebijakan represif yang diterapkan pada masa pemerintahan Orde Baru di kedua provinsi tersebut menjadi alat propaganda efektif bagi kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri.

    Untuk meredamkan diri dari kedua provinsi tersebut, Presiden Megawati melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan permasalahan disintegrasi dan memperbaiki persentase pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah di kedua provinsi tersebut. Berdasarkan UU No. 1b tahun 2001 dan UU No. 21 Tahun 2001 baik Provinsi NAD dan Papua akan menerima 70% dari hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam. Upaya Presiden Megawati untuk memperbaiki hubungan pemerintah pusat dan rakyat NAD juga dilakukan dengan melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh pada tanggal 8 September 2001. Dalam kunjungan kerja tersebut, Presiden Megawati melakukan dialog dengan sejumblah tokoh Aceh dan berpidato di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Megawati mensosialisasikan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi NAD. Presiden Megawati juga menandatangani prasasti perubahan status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjadi universitas negeri.

    Upaya Presiden Megawati untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI juga diuji saat pemerintah berusaha untuk menyelesaikan sengketa status Pulau Sipadan dan Ligitan dengan pemerintah Malaysia. Sengketa status kedua kedua pulau tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Kedua negara sepakat untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag.

    Pemerintah Indonesia sejak 1997 telah memperjuangkan pengakuan internasional bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, Mahkamah Internasional pada akhirnya memutuskan bahwa kedua pulau tersebut  merupakan bagian dari Malaysia. Dari 17 hakim yang terlibat dalam proses keputusan Mahkamah Internasional, satu-satunya hakim yang memberikan putusan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari Indonesia adalah Hakim Ad Hoc Thomas Franck yang ditunjuk oleh Indonesia. Terlepasnya pulau Sipadan yang mempunyai luas 10,4 hektar dan Pulau Ligitan yang memiliki luas 7,9 hektar merupakan pukulan bagi diplomasi luar negeri Indonesia setelah terlepasnya Timor-Timur. Kasus ini juga menunjukkan betapa lemahnya diplomasi luar negeri Indonesia saat berhadapan dengan negara lain terutama dalam sengketa perbatasan dengan negara-negara tetangga.

4. Desentralisasi Politik dan Keuangan.


    Terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, pemerintahan Presiden Megawati berupaya untuk meanjutkan kebijakan otonomi daerah yang telah dirintis sejak tahun 1999 seiring dengan dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Upaya ini merupakan proses keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Upaya desentralisasi politik dan keuangan ini sejalan dengan struktur pemerintahan di masa mendatang dimana masing-masing daerah akan diberi wewenang lebih besar untuk mengelola hasil-hasil sumber daya alam dan potensi ekonomi yang mereka miliki.

    Otonomi daerah merupakan isu penting sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998. Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, rakyat dibeberapa daerah mulai menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap sistem sentralisasi kekuasaan dan wewenang di beberapa daerah mulai dari posisi gubernur hingga bupati seringkali bukan merupakan pilihan masyarakat setempat. Pada masa pemerintahan Orde Baru, para pejabat yang bertugas di daerah pada umumnya adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan memerintah sesuai keinginan pemerintah pusat. Masalah di daerah semakin kompleks saat pejabat yang bersangkutan kurang dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat. Faktor inilah yang membuat isu mengenai otonomi daerah menjadi penting sebagai bagian dari reformasi politik dan sosial terutama di beberapa wilayah yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

    Proses pelaksanaan otonomi daerah yang berikutnya pengadaan perangkat hukum yang berkaitan erat dengan sistem Pemilihan Umum berikutnya yang akan diselenggarakan pada tahun 2004. Sejalan dengan rencana pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah secara aktif mengeluarkan beberapa UU yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus memberikan pedoman dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan saat Undang-Undang tersebut diberlakukan. Terkait dengan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Penerbitan Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 diikuti dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR,DPR, DPD, dan DPRD serta UU No 23 Tahun 2003 mengenai Pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk melengkapi berbagai perangkat hukum mengenai otonomi daerah yang sudah ada, pemerintahan Presiden Megawati di tahun terakhir masa pemerintahannya mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang memuat antara lain kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, konsep otonomi, dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan.

    Sistem Pemilihan langsung terhadap wakil-wakil rakyat di daerah dan kepala daerah menjadikan pelaksanaan otonomi daerah semakin memberikan kesempatan bagi rakyat di daerah untuk berperan lebih besar dalam memajukan daerah mereka. Terpilihnya wakil rakyat dan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat setempat diharapkan lebih dapat mengakomodasi keinginan masyarakat dan sumber daya alam yang dimiliki oleh wilayah bersangkutan disamping lebih memahami karakter dan adat istiadat yang berlaku di wilayah tersebut.

5. Upaya Pemberantasan KKN.


    Kendati berhasil melakukan berbagai pencapaian di bidang ekonomi dan politik terutama dalam menghasilkan produk Undang-Undang mengenai pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan Presiden Megawati belum berhasil melakukan penegakkan hukum (Law Enforcement). Berbagai kasus KKN yang diharapkan dapat diselesaikan pada masa pemerintahannya menunjukkan masih belum maksimalnya upaya Presiden Megawati dalam penegakkan hukum terutama kasus-kasus KKN besar yang melibatkan pejabat negara.

    Belum maksimalnya penanganan kasus-kasus tersebut juga disebabkan karena kurangnya jumblah dan kualitas aparat penegak hukum sehingga proses hukum terhadap beberapa kasus berjalan sangat lambat dan berimbas pada belum adanya pembuktian dari kasus-kasus yang ditangani. Namun, keseriusan pemerintah untuk memerangi KKN tercermin dari dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Produk hukum tersebut merupakan produk hukum yang dikeluarkan khusus untuk memerangi korupsi.

    Pengeluaran produk hukum tentang Tipikor diikuti dengan dikeluarkannya berbagai produk hukum lain seperti, 
  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  3. UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  4. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  5. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim.
  6. Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Penambang Pasir Laut.
  7. Inpres no. 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

6. Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004.


    Pemilu Tahun 2004 merupakan Pemilu pertama dimana untuk pertama kalinya masyarakat pemilik hak suara dapat memilih wakil rakyat mereka di tingkat pusat dan daerah secara langsung. Pemilu untuk memilih anggota legislatif pusat dan daerah secara langsung. Untuk memilih anggota legislatif tersebut selanjutnya diikuti dengan Pemilihan Umum untuk memilih presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan anggota legislatif dan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden memiliki keterkaitan erat karena setelah Pemilu legislatif selesai, maka partai yang memiliki suara lebih besar atau sama dengan 3% dari dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya untuk maju ke Pemilu Presiden.

    Jika dalam Pemilu calon presiden dan wakil presiden terdapat satu pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pasangan tersebut dinyatakan sebagai pasangan pemenang Pemilu presiden. Jika ada Pemilu presiden tidak terdapat pasangan yang mendapat suara lebih dari 50%, maka pasangan yang mendapatkan suara tertinggi pertama dan kedua berhak mengikuti Pemilu presiden putaran kedua apabila ada 3 calon pasangan presiden dan wakil presiden.

    Pemilu legislatif 2004 yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. 5 partai politik yang berhasil mendapatkan suara terbanyak adalah, 
  1. Partai Golkar memperoleh 21,58% suara dengan 24.480.757 orang pemilih.
  2. PDI-P memperoleh 18,53% suara dengan 21.026.629 orang pemilih.
  3. PKB memperoleh 10,57% suara dengan 11.989.564 orang pemilih.
  4. PPP memperoleh 8,15% suara dengan 9.248.764 orang pemilih.
  5. PAN memperoleh 6,44% suara dengan 7.303.324 orang pemilih.
    Berdasarkan perolehan suara diatas, KPU meloloskan 5 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dianggap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No. 36 Tahun 2004 untuk mengikuti pemilihan presiden dan wakl presiden, yakni :
  1. H. Wiranto, S.H. (calon presiden) dan Ir. H. Salahuddin Wahid (calon wakil presiden) dari Partai Golkar.
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri (calon presiden) dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi (calon wakil presiden) dari PDI-P.
  3. Prof. Dr. H.M. Amien Rais (calon presiden) dan Dr. Ir. H. Siswono Yudohusodo (calon wakil presiden) dari PAN.
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono (calon presiden) dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla (calon wakil presiden) dari Demokrat.
  5. Dr. H. Hamzah Haz (calon presiden) dan H. Agum Gumelar, M. Sc (calon wakil presiden) dari PPP.
    Pemilu presiden yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 belum menghasilkan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 59% sehingga Pemilu presiden diselenggarakan dalam 2 putaran. Dalam Pemilu presiden putaran ke-2 yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla mengungguli pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi.

    Pada Pemilu putaran ke-2 tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memperoleh 62.266.350 suara atau 60,62%, sementara pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi memperoleh 44.990.704 suara atau 39,38%. Sumber Gonggong & Asy'arie, 2005:239).

    Demikian penjelasan mengenai Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Sekian dan terimakasih sudah berkunjung.

Post a Comment for "Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri."