Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pahlawan Nasional Opu Daeng Risaju.

Pahlawan Nasiona Opu Daeng Risaju.


    Opu Daeng Risaju memiliki nama kecil adalah Famajjah. Ia dilahirkan di Palopo pada tahun 1880, dari hasil perkawinan antara Opu Daeng Mawellu dengan Muhammad Abdullah to Brengseng. Nama Opu menunjukkan gelar kebangsawanan di kerajaan Luwu. Dengan demikian, Opu Daeng Risaju merupakan keturunan dekat dari keluarga Kerajaan Luwu.

    Sejak kecil, Opu Daeng Risaju tidak pernah memasuki pendidikan Barat (Sekolah Umum), walaupun ia merupakan keluarga bangsawan. Bisa dikatakan, Opu Daeng Risaju adalah seorang yang buta huruf latin, ia dapat membaca dengan cara belajarnya sendiri yang dibimbing oleh saudaranya yang pernah mengikuti sekolah umum.

    Setelah dewasa, Famajjah kemudian dinikahkan dengan H. Muhammad Daud, seorang ulama yang pernah bermukim di Mekkah. Opu Daeng Risaju mulai aktif di organisasi Partai Syarekat Islam Indonesia (PSII) melalui perkenalannya dengan H. Muhammad Yahya, seorang pedagang asal Sulawesi Selatan yang pernah lama bermukim di pulau Jawa. H. Muhammad Yahya sendiri mendirikan cabang PSII di Pare-pare. Ketika pulang ke Palopo, Opu Daeng Risaju mendirikan cabang PSII di Palopo. PSII cabang Palopo resmi dibentuk pada tanggal 14 januari 1930 melalui suatu rapat akbar yang bertempat di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan Landau).

    Kegiatan Opu Daeng Risaju didengar oleh controleur afdeling Masamba (Malangke merupakan daerah afdeling Masamba). Controleur afdeling Masamba kemudian mendatangi kediaman Opu Daeng Risaju dan menuduh Opu Daeng Risaju melakukan tindakan menghasut rakyat atau menyebarkan kebencian di kalangan rakyat untuk membangkang terhadap pemerintah. Atas tuduhan tersebut, pemerintah Kolonial Belanda menjatuhkan hukuman penjara kepada Opu Daeng Risaju selama 13 bulan penjara. Hukuman penjara tersebut ternyata tidak membuat jera Opu Daeng Risaju. Setelah keluar dari penjara, Opu Daeng Risaju semakin aktif dalam menyebarluaskan PSII.


    Walaupun sudah mendapat tekanan yang sangat berat baik dari pihak kerajaan dan pemerintah kolonial Belanda, Opu Daeng risaju tidak menghentikan aktifitasnya. Dia mengikuti kegiatan dan perkembangan PSSI baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. Pada tahun 1933 Opu Daeng Risaju dengan biayanya sendiri berangkat ke Jawa untuk mengikuti Kongres PSII. Dia berangkat ke Jawa dengan biaya sendiri dengan cara menjual kekayaan yang ia miliki.

    Kedatangan Opu Daeng Risaju ke Jawa, ternyata menimbulkan sikap tidak senang dari pihak kerajaan. Opu Daeng Risaju kembali dipanggil oleh pihak kerajaan. Dia dianggap telah melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan politik. Oleh anggota Dewan Hadat yang pro-Belanda, Opu Daeng Risaju dihadapkan pada pengadilan adat dan Opu Daeng Risaju dianggap melanggar hukum (Majulakkai Pabbatang). Anggota Dewan Hadat yang pro-Belanda menuntut agar Opu Daeng Risaju dijatuhi hukuman dibuang atau diselong. Akan tetapi Opu Balirante yang pernah membela Opu Daeng Risaju, menolak usul tersebut. Akhirnya Opu Daeng Risaju dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan pada tahun 1934.

    Pada masa pendudukan Jepang, Opu Daeng risaju tidak banyak melakukan kegiatan di PSII. Hal ini dikarenakan adanya larangan dari pemerintah pendudukan Jepang terhadap kegiatan politik Organisasi pergerakan Kebangsaan, termasuk didalamnya PSII. Opu Daeng Risaju kembali aktif pada masa revolusi. Pada masa revolusi.

    Pada masa revolusi di Luwu terjadi pemberontakkan yang digerakkan oleh pemuda sebagai sikap penolakan terhadap kedatangan NICA di Sulawesi Selatan yang berkeinginan kembali menjajah Indonesia. Ia banyak melakukan mobilisasi terhadap pemuda dan memberikan doktrin perjuangan kepada pemuda. Tindakan Opu Daeng Risaju ini membuat NICA berupaya untuk menangkapnya. Opu Daeng Risaju ditangkap dalam persembunyiannya, ia kemudian dibawa ke Watampone dengan cara berjalan kaki sepanjang 40 km. Opu Daeng Risaju ditahn di penjara Bone dalam satu bulan tanpa diadili kemudian dipindahkan ke penjara Sengkang dan dari sini dibawa ke Bajo.

    Selama di penjara Opu Daeng Risaju mengalami penyiksaan yang kemudian berdampak pada pendengarannya, ia menjadi tuli seumur hidup. Setelah pengakuan kedaulatan RI tahun 1949, Opu Daeng Risaju dipindahkan ke Pare-Pare mengikuti anaknya Haji Abdul Kadir Daud yang waktu itu bertugas di Pare-Pare. Sejak tahun 1950 Opu Daeng Risaju tidak lagi aktif di PSII, ia hanya menjadi sesepuh di organisasi PSII. Pada tanggal 10 Februari 1964, Opu Daeng Risaju meninggal dunia. Beliau dimakamkan di pekuburan raja-raja Lokkoe di Palopo.


    Adapun penggalan kalimat yang di ucapkan Opu Daeng Risaju.

    "Kalau hanya karena adanya darah bangsawan mengalir dalam tubuhku sehingga saya harus meninggalkan partaiku dan berhenti melakukan gerakanku, irislah dadaku dan keluarkanlah darah bangsawan itu dari dalam tubuhku, supaya datu dan hadat tidak terhina kalau saya diperlakukan tidak sepantasnya." (Opu Daeng Risaju, Ketua PSSI Palopo 1930).


    Itulah penggalan kalimat yang diucapkan Opu Daeng Risaju, seorang tokoh pejuang perempuan yang menjadi pelopor gerakan Partai Sarikat Islam yang menentang kolonialisme Belanda waktu itu, ketika Datu Luwu Andi Kambo membujuknya dengan berkata "Sebenarnya tidak ada kepentingan kami mencampuri urusanmu, selain karena dalam tubuhmu mengalir darah "kedatuan", sehingga kalau engkau diperlakukan tidak sesuai dengan martabat kebangsawananmu, kami dan para anggota Dewan Hadat pun turut terhina. Karena itu, kasihanilah kami, tinggalkan partaimu itu!"(Mustari Bursa), hal 133).

    Namun Opu Daeng Risaju, rela menanggalkan gelar kebangsawanannya serta harus dijebloskan kedalam penjara selama 3 bulan oleh Belanda dan harus bercerai dengan suaminya yang tidak bisa menerima aktifitasnya. Semangat perlawanannya untuk melihat rakyatnya keluar dari cengkeraman penjajahan membuat dia rela mengorbankan dirinya.

    Demikian penjelasan mengenai Pahlawan Nasional Opu Daeng Risaju yang memperjuangkan hak dan kedaulatan bangsanya dari penjajahan kolonialisme Belanda. Sekian dan terimakasih sudah berkunjung.

Post a Comment for "Pahlawan Nasional Opu Daeng Risaju."