Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sambutan Pimpinan Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2014-2019

 

SAMBUTAN PIMPINAN BADAN SOSIALISASI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2014-2019

Pimpinan Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah Periode 2014-2019.

    Assaslamu'alaikum Warahmatullahi Wabarahkatuh

    Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dan fundamental sifatnya karenamerupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku secara universal, segala peraturan perundang-undangan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat diberlakukan, apabila bertentangan Undang-Undang Dasar tersebut.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibentuk oleh pendiri negara pemberlakuannya mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dan situasi politik saat itu.

    Undang-Undang Dasar pada prinsipnya mengatur tiga hal penting. Pertama, pembatasan kekuasaan organ-organ negara. Kedua, mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara. Dan ketiga, mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama pada tahun 1999 sampai dengan perubahan keempat pada tahun 2002 merupakan satu kesatuan rangkaian perumusan hukum dasar Indonesia. Substansinya mencakup dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengatur dan pengendali terhadap penyelenggaraan kekuasaan dan pemerintahan negara, sekaligus sebagai sarana rakyat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuju cita-cita kolektif bangsa.


    Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan, 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksudkan merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga negara dalam penyelenggaraan negara berdasarkan paham kedaulatan rakyat. Dengan demikian, seluruh warga negara Indonesia harus memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara utuh sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan dan pasal-pasalnya.

    Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, saat ini naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri atas lima bagian, yaitu :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli);
  2. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Untuk lebih memudahkan pemahaman, telah disusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah yang berisikan pasal-pasal dari naskah asli yang tidak berubah dan pasal-pasal dari empat naskah hasil perubahan serta Undang-Undang Dasar dalam satu naskah.

    Penerbitan buku ini merupakan pencetakan yang kesekian kalinya setelah di cetak kali pertama tahun 2005 sebagai referensi dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi putusan MPR oleh Pimpinan MPR periode 1999-2004 dan Pimpinan MPR periode 2004-2009, serta sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang atas dasar kesepakatan bersama Pimpinan MPR dengan seluruh anggota MPR periode 200-2014 menjadi bagian dari sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang lebih dikenal dengan nama Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Bebangsa dan Bernegara.


    Selanjutnya saat ini Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diteruskan oleh Pimpinan MPR periode 2014-1019 melalui Badan Sosialisasi MPR dengan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

    Demikian, semoga penerbitan buku ini dapat  memberikan informasi dan pemahaman yang menyeluruh terhadap naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga membawa manfaat bagi nusa, bangsa, dan negara.

Post a Comment for "Sambutan Pimpinan Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2014-2019"