Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sambutan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019

 Sambutan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019.

Ketua MPR 2014-2019. Zulkifli

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan oleh pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Sebagai sumber hukum tertinggi Undang-Undang Dasar itu hendaknya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Sejalan dengan tuntutan reformasi dan tuntutan perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia, MPR dengan semangat kenegarawanan dan melalui tahapan pembahasan yang mendalam dan sungguh-sungguh serta nelibatkan berbagai kalangan masyarakat, sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 telah melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Reformasi konstitusi tersebut telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah yang menjadi objek perubahan adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1945 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara nomor 75 Tahun 1959. Perubahan tersebut merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR menetapkan kesepakatan dasar agar perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presindesial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal; dan melakukan perubahan dengan cara adendum.

    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang menghasilkan Perubahan Pertama. Setelah itu, dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada SIdang Tahunan MPR tahun 2002.

    Salah satu kesepakatan perubahan adalah dilakukan dengan cara adendum. Artinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan-perubahan diletakkan melekat pada naskah asli. Dengan demikian, sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri atas lima bagian, yaitu :
  1. Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959);
  2. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006);
  3. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006);
  4. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006);
  5. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006).
    Untuk lebih memudahkan pemahaman berbagai kalangan, telah disusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah yang berisikan pasal-pasal dari Naskah Asli yang tidak berubah dan pasal-pasal dari empat naskah hasil perubahan serta Undang-Undang Dasar dalam Satu Naskah.

    Selanjutnya, berdasarkan pengamatan Pimpinan MPR banyak beredar buku Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak sesuai dengan susunan naskah resmi sebagaimana hasil kesepakatan MPR dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Penerbitan buku Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini sejalan dengan tugas MPR sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas MPR antara lain memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Penerbitan buku Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dasar tertulis negara Indonesia dan susunan resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus merupakan komitmen pimpinan MPR periode 2014-2019 untuk meneruskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh Pimpinan MPR periode sebelumnya.

    Akhinya, semoga penerbitan buku ini dapat membawa manfaat bagi nusa, bangsa, dan negara.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Post a Comment for "Sambutan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019"