Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal.


    Sistem pemerintahan pada masa Demokrasi Liberal atau Parlementer dijalankan untuk menggantikan sistem Presidensial. Bangsa Indonesia sebenarnya adalah bangsa pembelajar. Indonesia sampai dengan tahun 1950-an telah menjalankan dua sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer. Hal ini ditandai dengan pembentukan kabinet parlementer pertama pada November 1945 dengan Syahrir sebagai perdana menteri. Sejak saat itulah jatuh bangun kabinet pemerintahan di Indonesia terjadi. Namun pelaksanaan sistem parlementer ini tidak diikuti dengan perubahan UUD. Baru pada masa Republik Indonesia Serikat pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh Konstitusi, yaitu Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Begitu juga pada masa Demokrasi Liberal, pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh UUD Sementara 1950 atau dikenal Konstitusi Liberal.

Baca juga : G30S/PKI.

    Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada awal kemerdekaan, namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950 adalah sistem parlementer. Artinya kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh wakil-wakil partai didalam parlemen. Presiden hanya merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi Liberal. Sistem kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal dengan Zaken Kabinet.

    Salah satu ciri yang danpak dalam masa ini adalah kerap kali terjadi pergantian kabinet. Mengapa seringkali terjadi pergantian kabinet? hal ini terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan diantara partai-partai yang ada. Perbedaan diantara partai-partai tersebut tidak pernah dapat terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959 terjadi silih berganti kabinet, seperti
  1. Kabinet Natsir (Masyumi) tahun 1950-1951.
  2. Kabinet Sukiman (Masyumi) tahun 1921-1952.
  3. Kabinet Wilopo (PNI) tahun 1952-1953.
  4. Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) tahun 1953-1955.
  5. Kabinet Buhanuddin Harahap (Masyumi) tahun 1955-1956.
  6. Kabinet Ali Sastoamijoyo II (Masyumi) tahun 1956-1957.
  7. Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) tahun 1957-1959.
    Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa mulu-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet dibawah pimpinan Ir. Djuanda.

    Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat ini Papua Barat). Namun setiap kabinet memiliki penekanan masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.

    Apabila kita teliti kabinet-kabinet tersebut satu per satu makan akan nampak hal hal yang menarik.

A. Kabinet Natsir.


    Ketika menyusun kabinetnya, Natsir bermaksud menyusun kabinet dengan melibatkan sebanyak mungkin partainya agar kabinetnya mencerminkan sifat nasional dan mendapat dukungan parlemen yang besar. Namun pada kenyataannya, Natsir kesulitan membentuk kabinet seperti yang diinginkannya, terutama kesulitan dalam menempatkan orang-orang PNI didalam kabinet. Sehingga Kabinet Natsir yang terbentuk pada 6 September 1950, tidak melibatkan PNI di dalamnya. PNI menjadi partai oposisi bersama PKI dan Murba.

1. Latar belakang jatuhnya  Kabinet Natsir.

    Latar belakang masalah dalam pembentukan kabinet seringkali menjadi faktor yang menyebabkan goyah dan jatuhnya kabinet. Hal ini terlihat ketika Kabinet Natsir menjalankan pemerintahannya, kelompok oposisi segera melancarkan kritik terhadap jalannya pemerintahan Natsir. Kabinet Natsir dihadapkan pada mosi Hadikusumo dari PNI yang menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 tentang Pemilihan Anggota Lembaga Perwakilan Daerah. Lembaga-lembaga perwakilan daerah yang sudah dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 oleh Kabinet Hatta, supaya diganti dengan undang-undang yang baru yang bersifat demokratis karena dalam PP No. 39 dalam menentukan pemilihannya dilakukan secara bertingkat. Berdasarkan pemungutan suara di parlemen, mosi Hadikusumo mendapat dukungan dari parlemen. Hal ini menyebabkan menteri dalam negeri mengundurkan diri. Kondisi ini menyebabkan hubungan kabinet dengan parlemen tidak lancar yang akhirnya menyebabkan Natsir menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 21 Maret 1951.

B. Kabinet Sukiman.


    Jatuhnya Kabinet Natsir, membuat Presiden Soekarno mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin partai untuk memilih tim formatur kabinet yang kemudian menghasilkan Kabinet Sukiman pada tanggal 26 April 1951. Berbeda dengan kabinet sebelumnya berhasil melibatkan PNI didalam pemerintahannya, Kabinet Sukiman didukung oleh 2 partai besar, Masyumi dan PNI. Partai-partai pendukung Kabinet Sukiman, melalui menteri-menterinya yang duduk dalam pemerintahan, berusaha merealisasikan program politik masing-masing meskipun kabinet telah memiliki program kerja tersendiri. hal ini merupakan benih-benih keretakan yang melemahkan kabinet.

1. Latar Belakang masalah Kabinet Sukiman.

    Menteri Dalam Negeri Mr. Iskaq (PNI) yang menginstruksikan untuk menonaktifkan DPRD-DPRD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950. Selain itu, Iskaq juga mengangkat orang-orang PNI menjadi Gubernur di Jawa Barat dan Sulawesi. Tindakan itu menimbulkan pertikaian politik dan konflik kepentingan.

    Kebijakan lain yang menimbulkan masalah dalam hubungan antara pemerintah dan parlemen adalah ketika Menteri Kehakiman, Muhammad Yamin membebaskan 950 tahanan SOB (Staat Van Oorlog en Beleg, negara dalam keadaan bahaya perang) tanpa persetujuan Perdana menteri dan anggota kabinet lainnya. Kebijakan ini ditentang oleh Perdana Menteri Sukiman dan kalangan militer yang mengakibatkan Muhammad Yamin meletakkan jabatannya sebagai Menteri Kehakiman.

    Kondisi Kabinet Sukiman semakin terguncang ketika muncul mosi tidak percaya dari Sunarjo (PNI). Munculnya mosi ini berkaitan dengan penandatanganan perjanjian Mutual Security Act (MSA) antara Menteri Luar Negeri Achmad Subardjo dengan Merle Cochran, Duta Besar Amerika Serikat. Hal ini berawal dari Nota Jawaban yang diberikan Subardjo terhadap Cochran yang berisi pernyataan bahwa Indonesia bersedia menerima bantuan AS berdardasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam MSA. Nota Menteri Luar Negeri ini memiliki kekuatan seperti suatu perjanjian internasional. Tindakan Subardjo ini dianggap sebagai suatu langkah kebijaksanaan politik luar negeri yang dapat memasukkan Indonesia kedalam lingkungan strategi Amerika Serikat, yang menyimpang dari asas politik luar negeri bebas aktif. Mosi ini kemudian disusul oleh pernyataan PNI agar kabinet mengembalikan mandatnya kepada Presiden untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Akhirnya, dengan didahului pengunduran diri dari Achmad Soebardjo selaku Menter Luar Negeri, Sukiman pun kemudian menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 23 Februari 1952.

    Kalau dibandingkan dengan Kabinet Natsir, dalam Kabinet Sukiman jelas menunjukkan bahwa partai-partailah yang memegang pemerintahan. Mulai dari menyusun program, portopolio, komposisi personalia, pelaksanaan, dan tanggungjawab serta cara penyelesaian masalah sepenuhnya terletak ditangan partai. Partai-partai yang ada pada waktu itu belum menonjolkan ideologi masing-masing, perhatiannya masih ditujukan pada pemecahan masalah-masalah praktis yang dihadapi.

C. Kabinet Wilopo.


    Setelah jatuhnya Kabinet Sukiman. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan mandat kepada golongan moderat dari PNI sehingga terbentuk Kabinet Wilopo pada 30 Maret 1952. Kabinet ini mendapat dukungan yang lebih luas dibandingkan dengan kabinet sebelumnya, yaitu dengan masuknya PSI dan PSII dalam pemerintahan. Dukungan ini memperkuat upaya kabinet dalam memperoleh dukungan mayoritas di Parlemen. Kondisi ini mempengaruhi iklim politik dalam kabinet dan juga hubungan antarpartai. Ikut sertanya PSII dan Parindra dalam pemerintahan, dan karena PKI, sejak Kabinet Amir Syarifuddin selalu menjadi oposisi, mendukung Kabinet Wilopo, maka Badan Permusyawaratan Partai-partai (PKI, PSII, Perti, Partai Buruh, Murba, Permai, Partai Tani Indonesia, PRN, PRI, dan PIN) kehilangan artinya dan menghentikan kegiatan-kegiatannya. Dengan adanya hubungan politik baru ini, praktis berakhirlah aksi-aksi pemogokan yang banyak terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman.

    Kabinet ini memiliki tugas pokok menjalankan persiapan pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen dan anggota konstituante. Namun sebelum tugas ini dapat diselesaikan, kabinet ini harus meletakkan jabatannya. Faktor yang menyebabkannya antara lain peristiwa 17 Oktober 1952.

1. Latar Belakang jatuhnya Kabinet Wilopo.

    Pada saat itu ada desakan dari pihak tertentu agar Presiden Soekarno segera membubarkan Parlemen yang tidak lagi mencerminkan keinginan rakyat. Peristiwa ini dimanfaatkan oleh golongan tertentu didalam tubuh TNI-AD untuk kepentingan pribadi. Kelompok ini tidak menyetujui Kolonel Nasution sebagai KSAD. Pihak-pihak tertentu dalam parlemen menyokong dan menuntut agar diadakan perombakan dalam pimpinan Kementrian Pertahanan dan TNI. Ini dianggap oleh pimpinan TNI sebagai campur tangan sipil dalam urusan militer. Setelah itu pimpinan TNI menuntut presiden membubarkan parlemen. Namun presiden menolak tuntutan ini, sehingga KSAD dan KSAP diberhentikan dari jabatannya.

    Keberlangsungan Kabinet Wilopo semakin terancam ketika terjadi peristiwa Tanjung Morawa. Peristiwa ini terkait dengan pembebasan tanah milik Deli Planters Vereeniging (DPV). Tanah ini sebelumnya sudah digarap penduduk kemudian diminta untuk dikembalikan kepada DPV. Usaha pembebasan tanah ini mendapat perlawanan dari penduduk. Karena menghadapi hambatan, pemerintah kemudian menggunakan alat-alat kekuasaan negara untuk memindahkan penduduk dari lokasi tersebut. Atas perintah Gubernur Sumatera Timur, tanah garapan tersebut kemudian ditraktor oleh polisi yang kemudian mendapatkan perlawanan dari petani yang mengakibatkan insiden yang menelan 5 korban jiwa petani.

    Peristiwa ini memunculkan mosi di parlemen yang menuntut kepada pemerintah agar menghentikan sama sekali usaha pengosongan tanah yang diberikan kepada DPV sesuai dengan keputusan Pemerintahan Sukiman dan semua tahanan yang terkait dengan peristiwa Tanjung Morawa segera dibebaskan. Desakan-desakan ini akhirnya membuat Kabinet Wilopo jatuh.

D. Kabinet Ali Sastroamidjoyo I.


    Jatuhnya Kabinet Wilopo membuat Presiden Soekarno mengalihkan mandatnya ke partai lainnya, setelah Masumi dan PNI mengalami kegagalan. Presiden Soekarno menetapkan Wongso dari Partai Indonesia Raya (PIR) dan Kabinet terbentuk pada tanggal 30 Juli 1953 dengan Ali Sastroamidjoyo sebagai Perdana Menteri. Kabinet ini bertujuan melanjutkan tugas Kabinet Wilopo, menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota parlemen dan anggota Dewan Konstituante. Sekalipun kabinet ini berhasil dalam politik luar negeri, yaitu menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada April 1955. Namun, kabinet ini jatuh sebelum berhasil melaksanakan tugas utamanya.

1. Latar Belakang Jatuhnya Kabinet Ali Sastroamidjoyo I.

    Faktor utama yang menyebabkan jatuhnya kabinet ini adalah masalah dengan pimpinan TNI-AD yang berpangkal pada peristiwa 17 Oktober 1952. Calon pimpinan TNI-AD yang diajukan kabinet ditolak oleh Korps Perwira, Kelompok Zulkifli Lubis, sehingga menimbulkan krisis. Menghadapi persoalan dalam tubuh TNI-AD, parlemen mengajukan mosi tidak percaya terhadap menteri pertahanan. Sebagai dampak dari mosi tersebut, Fraksi Progresif dalam parlemen menarik Mr. Iwa Kusumasumantri dari jabatannya sebagai menteri pertahanan pada 12 Juli 1955. Tidak lama berselang setelah itu, akhirnya Kabinet Ali Sastroamidjoyo menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 24 Juli 1955.

E. Kabinet Burhanuddin Harahap.


    Setelah Kabinet Ali Sastroamidjoyo I dinyatakan demisioner, Hatta selaku pejabat Presiden, dikarenakan Presiden Soekarno sedang menunaikan ibadah haji, segera mengadakan pertemuan dengan pemimpin partai untuk menentukan formatur kabinet. Formatur kabinet mempunyai tugas pokok membentuk kabinet dengan dukungan yang cukup dari parlemen yang terdiri dari orang-orang yang jujur dan disegani. Tuntutan ini kemudian berhasil dipenuhi oleh Burhanuddin Harahap selaku Formatur yang ditunjuk oleh Hatta. Pada tanggal 11 Agustus 1955, Kabinet yang dipimpin oleh Burhanuddin Harahap diumumkan.

    Kabinet Burhanuddin Harahap mempunyai tugas penting untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum. Tugas tersebut berhasil dilaksanakan, meskipun harus melalui rintangan-rintangan berat. Pada tanggal 27 September 1955 pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen berhasil dilangsungkan dan pemilihan anggota Dewan Konstituante dilakukan pada 15 Desember 1955. Setelah menyelesaikan tugasnya Kabinet Burhanuddin Harahap meletakkan jabatannya.

1. Latar Belakang jatuhnya Kabinet Burhanuddin Harahap.

    Setelah selesai melakukan tugasnya oleh Kabinet Burhanuddin Harahap. Kemudian dibentuk suatu kabinet baru berdasarkan kekuatan partai politik yang ada dalam parlemen baru hasil pemilihan umum. Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan permasalahan didalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan perundingan masalah Irian Barat.

    Perkembangan politik pasca pemilihan umum 1955 memperlihatkan tanda renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955, Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Pengunduran diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta dengan pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat bergembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk mengubur partai-partai.


    Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dengan Hatta tidak hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak cocok untuk bangsa Indonesia.

    Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai bahaya laten yang harus dilenyapkan.

    Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957. Sejak saat itu, Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya "Demokrasi Kita". Hatta menuliskan bahwa "bagi saya yang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu akan menjadi suatu kesuksesan atau kegagalan".

F. Kabinet Ali Sastroamidjoyo II.


    Penunjukkan tim formatur untuk membentuk kabinet setelah Pemilihan Umum 1955 agar berbeda dengan sebelumnya. Setelah Pemilu 1955, Presiden Soekarno menunjuk partai pemenang pemilu sebagai pembentuk formatur kabinet. PNI yang ditunjuk Soekarno sebagai formatur kabinet mengajukan Ali Sastroamidjoyo dan Wilopo calon formatur kabinet. Presiden Soekarno kemudian memilih Ali Sastroamidjoyo. Kabinet yang terbentuk berintikan koalisi PNI, masyumi dan NU. Dalam pembentukan kabinet tidak ada kesulitan yang prinsipil. Koalisi terbentuk memunculkan pertanyaan mengapa PKI yang menduduki peringkat keempat Pemilu tidak disertakan. Hal ini karena Masyumi menolak masuknya PKI dalam kabinet. 

    Pada waktu formatur menyerahkan susunan kabinet kepada Presiden Soekarno untuk disetujui, Presiden tidak langsung menyetujui. Ia kecewa dengan susunan kabinet yang akan dibentuk tidak melibatkan PKI. Presiden menghendaki masuknya PKI kedalam kabinet. Namun kehendak presiden tidak bisa diterima oleh formatur karena susunan kabinet yang dibentuk merupakan hasil persetujuan dari partai-partai yang berkoalisi.

    Menyikapi hal tersebut, Presiden Soekarno kemudian berusaha mendesak para tokoh partai PNI, Masyumi, NU, dan PSII agar mau menerima wakil PKI atau pun simpatisannya untuk duduk dalam kabinet. Namun kehendak Presiden Soekarno tersebut tidak bisa diterima oleh tokoh-tokoh dari ke-4 partai tersebut. Presiden Soekarno akhirnya menyetujui susunan kabinet yang telah disusun oleh tim formatur, dengan memasukkan Ir. Djuanda didalam kabinet. Pada tanggal 20 Maret 1956, kabinet koalisi nasionalis-Islam dengan Ali Sastroamidjoyo II selaku Perdana Menteri. Kabinet Ali II merupakan kabinet pertama yang memiliki Rencana Lima Tahun yang antara lain mencakup masalah Irian Barat, masalah otonomi daerah, masalah perbaikan nasib buruh, penyehatan keuangan dan pembentukan ekonomi keuangan.

1. Latar Belakang Jatuhnya Kabinet Ali II.

    Dalam menjalankan programnya, Kabinet Ali II memunculkan berbagai peristiwa-peristiwa baru antara lain gagal memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat yang akhirnya membatalkan perjanjian KMB. Munculnya masalah anti-China diantara kalangan rakyat yang kurang senang melihat kedudukan istimewa golongan cina didalam perdagangan. Selain itu mulai meningkatnya sikap kritis daerah terhadap pusat.

    Kondisi ini mendorong lemahnya Kabinet Ali II yang dibentuk berdasarkan pemilihan umum pertama. Peristiwa-peristiwa diatas membuat kewibawaan Kabinet Ali II semakin turun.

    Kurang tegasnya tindakan dari kabinet terhadap pergolakan yang muncul membuat Ikatan Pembela Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Masyumi menarik para menterinya dari kabinet. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan kabinet oleh Ali Sastro dan Idham Khalid, namun tidak berhasil. Ali akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.

    Demisioner Kabinet Ali II dan munculnya gerakan-gerakan separatis di daerah-daerah membuat Presiden Soekarno mengumumkan berlakunya Undang-Undang negara dalam keadaan darurat perang atau State van Oorlog en Beleg (SOB) di seluruh Indonesia. Keadaan ini membuat angkatan perang mempunyai wewenang khusus untuk mengamankan negara.

    Menyikapi situasi jatuh bangunnya kabinet, Soekarno melalui amanat Proklamasi 17 Agustus 1957, menyatakan bahwa :

    "Sistem politik yang terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Ya, nyata demokrasi yang sampai sekarang ini kita praktikkan di Indonesia, bukan satu sistem politik terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Nyata kita dengan apa yang kita namakan dengan demokrasi itu, tidak menjadi makin kuat dan makin sentosa, melainkan menjadi semakin rusak dan makin retak, makin bubrah dan makin bejat. (Presiden Soekarno, Amanat Proklamasi III, 1956-1960, Inti Idayu dan Yayasan Pendidikan Soekarno, 1986).

    Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengundang para tokoh partai ke Istana Negara dari tingkat daerah hingga pusat, dan tokoh militer untuk mendengarkan pidatonya yang dikenal dengan Konsepsi Presiden. konsepsi tersebut bertujuan untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis kewibawaan kabinet yang sering dihadapi dengan dibentuknya kabinet yang anggotanya terdiri dari 4 partai pemenang pemilu dan dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya dari golongan fungsional dalam masyarakat. Sayangnya, gagasan ini dikeluarkan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada kabinet yang tengah mengalami masalah yang cukup berat.

    Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi liberal yang dijalankan di Indonesia tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, dan merupakan demokrasi impor. Ia ingin menggantinya dengan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang disebutnya dengan Demokrasi Terpimpin. Konsepsi presiden ini menuai perdebatan cukup sengit baik di parlemen maupun di luar parlemen.

G. Kabinet Djuanda atau Zaken Kabinet.


    Usaha Presiden Soekarno untuk mempengaruhi partai-partai agar mau membentuk kabinet berkaki 4 akhirnya gagal. Kaum politisi dan partai-partai tetap mau melakukan politik "dagang sapi", yaitu tawar menawar kedudukannya untuk membentuk kabinet koalisi. Akhirnya, Presiden Soekarno menunjuk dirinya sendiri, warga negara Indonesia sebagai formatur untuk membentuk kabinet ekstraparlementer yang akan bertindak tegas dan yang akan membantu Dewan Nasional sesuai konsepsi Presiden. Soekarno berhasil membentuk Kabinet Karya dengan Ir. Djuanda, tokoh yang tidak berpartai, sebagai Perdana Menteri dengan 3 wakil perdana menteri masing masing dari PNI, NU dan Parkindo. Kabinet ini resmi dilantik pada 9 April 1957 dan dikenal dengan nama Kabinet Karya. Kabinet ini tidak menyertakan Masyumi didalamnya.

    Kabinet Djuanda merupakan Zaken kabinet dengan beban tugas yang harus dijalankan adalah perjuangan membebaskan Irian Barat, menghadapi keadaan ekonomi, dan keuangan yang memburuk. Kabinet Djuanda untuk menyelesaikan tugasnya menyusun program kerja yang terdiri dari 5 pasal yang dikenal dengan Panca Karya, sehingga kabinetnya pun dikenal sebagai Kabinet Karya. Kelima program tersebut meliputi :
  1. Membentuk Dewan Nasional.
  2. Normalisasi keadaan Republik Indonesia.
  3. Melancarkan pelaksanaan pembatalan KMB.
  4. Perjuangan Irian Barat.
  5. Mempergiat pembangunan.
    Dewan Nasional merupakan amanat dari Konsepsi Presiden 1957. Dewan ini mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan keinginan-keinginan kekuatan sosial yang ada didalam masyarakat dan juga sebagai penasihat pemerintah untuk melancarkan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas politik untuk mendukung pembangunan negara. Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno yang anggota-anggotanya terdiri dari golongan fungsional.

    Untuk menormalisasi keadaan yang diakibatkan oleh pergolakan daerah, Kabinet Djuanda pada tanggal 10-14 September 1957 melangsungkan Musyawarah nasional (Munas) yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan daerah., diantaranya adalah mantan Presiden Mohammad Hatta. Musyawarah ini dilaksanakan di gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Musyawarah ini membahas permasalahan-permasalahan pemerintahan, persoalan daerah, ekonomi, keuangan, angkatan perang, kepartaian serta masalah dwi tunggal Soekarno-Hatta. Musyawarah ini kemudian menghasilkan keputusan yang mencerminkan suasana saling pengertian. Pada akhirnya Munas dibacakan bersama yang ditandatangani oelh Soekarno-Hatta yang berbunyi :

    "...adalah kewajiban mutlak kami untuk turut serta dengan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah RI serta segenap alat-alat kekuasaan negara, membina dan membela dasar-dasar proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam kedudukan apapun juga adanya". (Sketsa Perjalanan Bangsa Indonesia Berdemokrasi, Dep.Kominfo,2005).

    Untuk menindaklanjuti hasil Munas, dan dalam upaya untuk mempercepat pembangunan dilaksanakan Musyawah Nasional Pembangunan. Musyawarah ini bertujuan khusus untuk membahas dan merumuskan usaha-usaha pembangunan sesuai dengan keinginan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh tokoh-tokoh pusat dan daerah serta semua pemimpin militer dari seluruh teritorium, kecuali Letkol. Achmad Husein dai Komando Militer Sumatera Tengah.

    Perlu kalian ketahui bahwa pada masa Demokrasi Parlementer ini luas wilayah Indonesia tidak seluas wilayah Indonesia saat ini. karena Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait batas wilayah, Zeenen maritieme Kringen Ordonantie, 1939 yang dalam pasal 1 menyatakan bahwa :

    "Laut teritorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah, (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia."

    Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia jelas merasa dirugikan, lebar laut dirasakan tidak cukup menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara. Batas 3 mil dari daratan menyebabkan adanya laut-laut  bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan adanya kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan wilayah Indonesia.

    Sebagai suatu negara yang berdaulat Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mengambil suatu tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Kemudian pemerintahan Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan nusantara yang berbunyi :

    "Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. (Sumber : Hasjim Djalal, 2006).

    Dari deklarasi tersebut dapat kita lihat bahwa faktor keamanan dan pertahanan merupakan aspek penting, bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok kebijaksanaan pemerintah mengenai perairan Indonesia. Dikeluarkannya deklarasi ini membawa manfaat bagi Indonesia yaitu mampu menyatukan wilayah-wilayah Indonesia dan sumber daya alam dari laut bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Deklarasi ini dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

    Deklarasi Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional. Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari sebelumnya hanya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 tanpa memasukkan wilayah Irian Barat, karena wilayah itu belum diakui secara internasional.


    Hal ini berfampak pula terhadap titik-titik pulau terluar yang menjadi garis batas yang mengelilingi RI menjadi sepanjang 8.069,8 mil laut. Meskipin Deklarasi Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional, pemerintah RI menetapkan deklarasi tersebut menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

    Di keluarkannya Deklarasi Djuanda membuat banyak negara yang keberatan terhadap konsepsi landasan hukum llaut Indonesia yang baru. Untuk merundingkan penyelesaian masalah hukum laut ini, pemerintah Indonesia melakukan harmonisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Selain itu, Indonesia juga melakukan Konferensi Jenewa pada tahun 1958, berusaha mempertahankan konsepsinya yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda dan memantapkan Indonesia sebagai Archipelagic State Principle atau negara kepulauan.

    Deklarasi Djuanda ini baru bisa diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaica) pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU. No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Setelah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun, akhirnya pada 16 November 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara, hukum laut Indonesia akhirnya diakui oleh dunia internasional.

    Upaya ini tidak lepas dari perjuangan pahlawan diplomasi kita, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasjim Djalal, yang setia mengikuti berbagai konferensi tentang hukum laut yang dilaksanakan oleh PBB dari tahun 1970-an sampai 1990-an.

    Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai hari Nusantara dan ketika masa Presiden Megawati dikeluarkan keputusan Presiden No. 126 Tahun 2001 tentang hari Nusantara dan tanggal 13 resmi menjadi hari perayaan nasional.

    Sekian dan terimakasih sudah berkunjung.

Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal."