Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran HAM

1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


    Dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

    Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian memperhatikan fakta berikut dengan seksama.
  • Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. salah satu buktinya adalah seringkali media massa memberikan peristiwa pembunuhan.
  • Setiaporang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan, atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun dinegara lain.
  • Tidak seorang pun yang ingin hidup sengasara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
    Pada saat ini, kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan manusia seringakali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri atau oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ; hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

    Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.

    Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Pernahkah kalian merasakan ketidaknyamanan? Misalnya, ketika kalian menumpang sebuah angkutan umum, tiba-tiba kalian merasa sesak karena ada penumpang lain yang merokok. Atau ketika kalian terpaksa harus berjalan kaki di bahu jalan, karena trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, tetapi malah dijadikan tempat berjualan oleh para pedagang kaki lima. Apabila kalian pernah mengalami peristiwa tersebut, itu berarti bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak kalian atas rasa nyaman. Hal tersebut mengandung makna bahwa pelanggaran HAM dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atas kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah menunjukkan timbulnya pelanggaran HAM. Contoh lain, setiap orang harus mendapatkan rasa aman atau terbebas dari rasa takut, akan tetapi apabila orang tersebut merasakan keamanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi pelanggaran HAM.

    Nah, uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.

2. Bentuk Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia.


    Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau membaca berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula kalian pernah melihat pengeroyokan, seseorang mencaci maki orang lain, dan sebagainya. Selain itu, pernahkah kalian mengalami pelecehan, penghinaan, atau diperlakukan tidak adil oleh orang lain? Nah semua yang diungkapkan tadi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya.

    Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut :
  • Diskriminasi
     Suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  • Penyiksaan
    Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

    Berdasarkan sifatnya pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera diatasi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
    Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu :
  • Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk meghancurkan atau memusnahkan seleuruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok.
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. Pembunuhan.
  2. Pemusnahan.
  3. Perbudakan.
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas- asas ketentuan pokok hukum internasional.
  6. Penyiksaan.
  7. Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  9. Penghilangan orang secara paksa.
  10. Kejahatan Apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
    Pelanggaran-pelanggaran HAM diatas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia. Oleh karena itu, kalian mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat mendorong kalian melakukan pelanggaran HAM tersebut.

    Selain mewaspadai bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja kalian juga harus mewaspadai pelanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan, dan sebagainya. Pelanggaran HAM ringan kecenderungannya sering dipandang hal yang biasa saja, sehingga sering dilakukan. Padahal apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa ada upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat.

  • Penanaman Kesadaran Berkonstitusi
        Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia, oleh karena itu :
  1. Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Demikianlah penjelasan mengenai "Pengertian dan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia". Terimakasih.

Post a Comment for "Pengertian dan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia"