Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Upaya Penegakan HAM (Sumber : amp.semarang.com)

Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan Hak Asasi Manusia dapat saja berbeda antar negara. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang yang dimiliki suatu bangsa akan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku hidup berbangsa.

Bangsa Indonesia semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak beriorentasi pada pemahaman HAM liberak dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain mengacu kepada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affndi dan Karin Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini, yaitu :
  1. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
  2. Didalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan dan memasukkannya kedalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Dalam hubungannya dengan penegakan HAM, Pancasila mengajarkan :
  • Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta.
  • Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, kebebasan dan harta milik.
  • Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu :
  1. Berterimakasih, berbakti dan bertaqwa kepada-Nya.
  2. Mencintai sesama manusia.
  3. Memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu.
  4. Menyadari pelaksaan hukum yang berlaku.

Post a Comment for "Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia "